} -->

Subscribe

RSS Feed

Powered By

Skin Design:
Orang Jawa Skins

Powered by Blogger

Kamis, 04 Juni 2009

Prita, Omni, dan Konsumen

Kasus yang menimpa Prita Mulyasari tentu membuat kaget sejumlah masyarakat. Terutama bagi mereka yang belum sadar akan adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini bak 'sosialisasi' gratis untuk UU itu.
Memang, umur dari UU ITE sendiri baru seumur jagung, baru diresmikan pada 25 Maret 2008 silam. Pastinya dengan rentang waktu setahun lebih tersebut, sosialisasi UU ini belum terlalu akrab di telinga masyarakat.
Menurut Rapin Mudiardjo, pakar hukum dari Indonesia ICT Partnership (ICT Watch), untuk urusan sosialisasi kebijakan -- termasuk untuk UU ITE -- Indonesia memang selalu punya masalah. Pun demikian, lanjutnya, sosialisasi UU ITE gak bisa dibilang gagal tapi 'hanya' kurang maksimal.
Rapin pun mengakui dengan mengemukanya kasus Prita ke publik, jadi membuat banyak orang lebih sadar soal adanya aturan hukum yang mengatur mereka untuk beraktivitas di internet yang bernama UU ITE.
"Semua jadi kaget. Ya kita punya 'pengalaman' selalu belajar belakangan," tukasnya.
Prita Mulyasari, seorang ibu dua anak, ditahan gara-gara membuat keluhan lewat e-mail yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list (milis). Prita mulai ditahan sejak 13 Mei 2009 sambil menunggu persidangan 4 Juni 2009
Saya ingin menyarankan: wahai manajemen Omni, segera cabut perkara ini. Selesaikan secara kekeluargaan. Publik akan jatuh hati pada niat baik Anda. Pasti belum terlambat.

Tidak ada komentar: